Minggu, 30 November 2008

Risiko xenotransplantasi

Resiko utama penerima transplantasi adalah penolakan karena respons imun pasien. Pada transplantasi dari manusia ke manusia (alotransplantasi), penolakan sebagian besar telah dapat diatasi dengan tissue matching penyesuaian donor dan penerima dan dengan pemberian obat kepada penerima yang dapat menekan respons imun.

Risiko penolakan pada xenotransplantasi lebih berat karena perbedaan antara donor dan penerima jauh lebih besar. Xenotransplantasi juga dapat mentransmisikan infeksi (seperti virus) dari binatang ke manusia. Retrovirus menjadi perhatian utama karena banyak contoh virus pindah dari satu spesies ke spesies lain dan saling menginfeksi.

Retrovirus tidak selalu menimbulkan tanda atau gejala penyakit yang jelas pada awalnya. Kalau ada retrovirus saat xenotransplantasi dan menginfeksi penerima, ia dapat menyebar dan bisa menjadi pembawa infeksi pada populasi yang luas sebelum terjadi infeksi nyata.

Primata bukan manusia (kera dan monyet) tidak baik untuk sumber transplantasi binatang ke manusia karena hubungannya yang sangat erat ke manusia akan meningkatkan risiko virus bertransmisi antar spesies.

Virus yang paling perlu diperhatikan pada xenotransplantasi menggunakan babi adalah porcine endogenous retrovirus (PERV). PERV ada di dalam hampir semua strain babi dan tidak dapat dihilangkan dengan meningkatkan babi dalam kondisi steril. Meskipun PERV inaktif, dan karena itu tidak berbahaya di dalam babi, dikhawatirkan transplantasi ke manusia dapat mengaktifkan virus, menimbulkan penyakit baru, dan dapat menyebar luas pada orang yang dekat pada penerima transplantasi.

PERV dapat menginfeksi sel manusia dalam laboratorium, menandakan kemungkinan ia dapat menginfeksi manusia melalui xenotransplantasi. Akan tetapi, menurut NHMRC, penelitian dari sekitar 150 orang yang tersebar luas di dunia yang ditransplantasi dengan jaringan babi atau sel babi menunjukkan tidak terdapat kejadian infeksi virus atau infeksi lain yang berasal dari babi.

Minimalisasi risiko

Meskipun kebanyakan babi membawa PERV, tetapi sekurangnya satu strain "minipigs" tidak membawanya sehingga penelitian diarahkan ke pada strain ini untuk xenotransplantasi agar supaya mengurangi risiko infeksi terhadap penerima.

Menurut NHMRC, penelitian transplantasi dari binatang ke manusia tidak akan disetujui kecuali terdapat kebijakan pengontrol infeksi yang memadai di rumah sakit tempat transplantasi dilakukan. Ini untuk mencegah penularan infeksi dari penerima xenotransplantasi ke orang lain di rumah sakit. Karena konsekuensi jangka panjang xenotransplantasi belum dapat diketahui untuk beberapa tahun mendatang, maka transplantasi dengan sel, jaringan, atau organ dari spesies lain perlu dipantau secara hati-hati dan terus-menerus. Karena itu setiap penerima transplantasi perlu diberitahu mengenai risiko potensi penyakit infeksi terhadap mereka sendiri dan terhadap lingkungannya serta diminta untuk mendukung pemantauan jangka panjang.

Penelitian xenotransplantasi dari binatang ke manusia yang telah dilakukan saat ini di Australia adalah suatu penelitian penyaringan darah melalui hati bioartificial pada 3 peserta.

NHMRC melaporkan bahwa saat ini xenotransplantasi sedang dilakukan di Amerika Serikat dan Eropa. Penelitian ini melibatkan transplantasi sel saraf fetus untuk pengobatan penyakit parkinson, demikian juga prosedur perfusi hati dan kultur kulit.

Suatu penelitian kecil sel pulau Langerhans fetus babi untuk diabetus tipe I telah dilakukan pada dua pasien di Selandia Baru. Namun, penelitian lanjutannya ditolak di Selandia Baru karena takut akan terjadinya infeksi PERV.

Banyak negara Eropa telah memutuskan penelitian xenotransplantasi harus di bawah penuntun yang telah disetujui. Menurut Badan Pekerja Xenotransplantasi NHMRC, yang terbaik untuk Australia adalah mengizinkan penelitian secara hati-hati di bawah petunjuk dengan memperhatikan masalah etik, melindungi peserta yang mengikuti penelitian, dan menjamin keamanan usaha perlindungan masyarakat.

TRANSPLANTASI ORGAN

1. Transplantasi Organ Dari Donor Yang Masih Hidup :

Syara’ membolehkan seseorang pada saat hidupnya –dengan sukarela tanpa ada paksaan siapa pun– untuk meny­umbangkan sebuah organ tubuhnya atau lebih kepada orang lain yang membutuhkan organ yang disumbangkan itu, seperti tangan atau ginjal. Ketentuan itu dikarenakan adanya hak bagi seseorang –yang tangannya terpotong, atau tercongkel matanya akibat perbuatan orang lain– untuk mengambil diyat (tebusan), atau memaafkan orang lain yang telah memotong tangannya atau mencongkel matanya. Memaafkan pemotongan tangan atau pencongkelan mata, hakekatnya adalah tindakan menyumbangkan diyat. Sedangkan penyumbangan diyat itu berarti menetapkan adanya pemilikan diyat, yang berarti pula menetapkan adanya pemilikan organ tubuh yang akan disumbangkan dengan diyatnya itu. Adanya hak milik orang tersebut terhadap organ-organ tubuhnya berarti telah memberinya hak untuk memanfaatkan organ-organ tersebut, yang berarti ada kemubahan menyumbang­kan organ tubuhnya kepada orang lain yang membutuhkan organ tersebut. Dan dalam hal ini Allah SWT telah membolehkan memberi­kan maaf dalam masalah qishash dan berbagai diyat. Allah SWT berfirman :

“Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudara­nya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kalian dan suatu rahmat.” (QS. Al Baqarah : 178)

Syarat-Syarat Penyumbangan Organ Tubuh Bagi Donor Hidup Syarat bagi kemubahan menyumbangkan organ tubuh pada saat seseorang masih hidup, ialah bahwa organ yang disum­bangkan bukan merupakan organ vital yang menentukan kelang­sungan hidup pihak penyumbang, seperti jantung, hati, dan kedua paru-paru. Hal ini dikarenakan penyumbangan organ-organ tersebut akan mengakibatkan kematian pihak penyumbang, yang berarti dia telah membunuh dirinya sendiri. Padahal seseorang tidak dibolehkan membunuh dirinya sendiri atau meminta dengan sukarela kepada orang lain untuk membunuh dirinya. Allah SWT berfirman :

“Dan janganlah kalian membunuh diri-diri kalian.” (QS. An Nisaa’ : 29)

Allah SWT berfirman pula :

“…dan janganlah kalian membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar.” (QS. Al An’aam : 151)

Keharaman membunuh orang yang diharamkan Allah (untuk membunuhnya) ini mencakup membunuh orang lain dan membunuh diri sendiri. Imam Muslim meriwayatkan dari Tsabit bin Adl Dlahaak RA yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda : “…dan siapa saja yang membunuh dirinya sendiri dengan sesuatu (alat/sarana), maka Allah akan menyiksa orang terse­but dengan alat/sarana tersebut dalam neraka Jahannam.”

Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah RA yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda :

“Siapa saja yang menjatuhkan diri dari sebuah gunung dan membunuh dirinya sendiri, maka dia akan dimasukkan ke dalam neraka Jahannam.”

Demikian pula seorang laki-laki tidak dibolehkan meny­umbangkan dua testis (zakar), meskipun hal ini tidak akan menyebabkan kematiannya, sebab Rasulullah SAW telah melarang pengebirian/pemotongan testis (al khisha’), yang akan menye­babkan kemandulan. Imam Bukahri meriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud RA, dia berkata :

“Kami dahulu pernah berperang bersama Nabi SAW sementara pada kami tidak ada isteri-isteri. Kami berkata, ‘Wahai Rasulullah bolehkah kami melakukan pengebirian ?’ Maka beliau melarang kami untuk melakukannya.”

Hukum ini dapat diterapkan juga untuk penyumbangan satu buah testis, kendatipun hal ini tidak akan membuat penyum­bangnya menjadi mandul. Ini karena sel-sel kelamin yang terdapat dalam organ-organ reproduktif –yaitu testis pada laki-laki dan indung telur pada perempuan– merupakan sub­stansi yang dapat menghasilkan anak, sebab kelahiran manusia memang berasal dari sel-sel kelamin. Dalam testis terdapat sel-sel penghasil sel-sel sperma mengingat testis merupakan pabrik penghasil sel sperma. Dan testis akan tetap menjadi tempat penyimpanan –yakni pabrik penghasil sel sperma dari sel-selnya– baik testis itu tetap pada pemiliknya atau pada orang yang menerima transplantasi testis dari orang lain. Atas dasar itu, maka kromosom anak-anak dari penerima transplantasi testis, sebenarnya berasal dari orang penyum­bang testis, sebab testis yang telah dia sumbangkan itulah yang telah menghasilkan sel-sel sperma yang akhirnya menjadi anak. Karena itu, anak-anak yang dilahirkan akan mewarisi sifat-sifat dari penyumbang testis dan tidak mewarisi sedi­kitpun sifat-sifat penerima sumbangan testis. Jadi pihak penyumbang testislah yang secara biologis menjadi bapak mereka. Maka dari itu, tidak dibolehkan menyumbangkan satu buah testis, sebagaimana tidak dibolehkan pula menyumbangkan dua buah testis. Sebab, menyumbangkan dua buah testis akan menyebabkan kemandulan pihak penyumbang. Di samping itu, menyumbangkan satu atau dua buah testis akan menimbulkan pencampuradukan dan penghilangan nasab. Padahal Islam telah mengharamkan hal ini dan sebaliknya telah memerintahkan pemeliharaan nasab. Imam Ibnu Majah meriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, dia mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Siapa saja yang menghubungkan nasab kepada orang yang bukan ayahnya, atau (seorang budak) bertuan (loyal/taat) kepada selain tuannya, maka dia akan mendapat laknat dari Allah, para malaikat, dan seluruh manusia.”

Imam Ibnu Majah meriwayatkan pula dari Utsman An Nahri RA, dia berkata, “Aku mendengar Sa’ad dan Abu Bakrah masing-masing berkata,’Kedua telingaku telah mendengar dan hatiku telah menghayati sabda Muhammad SAW :

“Siapa saja yang mengaku-ngaku (sebagai anak) kepada orang yang bukan bapaknya, padahal dia tahu bahwa orang itu bukan bapaknya, maka surga baginya haram.”

Demikian pula Islam telah melarang seorang wanita memasukkan ke dalam kaumnya nasab yang bukan dari kaumnya, dan melarang seorang laki-laki mengingkari anaknya sendiri. Imam Ad Darimi meriwayatkan dari Abu Hurairah RA bahwa dia mendengar Rasulullah SAW bersabda tatkala turun ayat li’an :

“Siapa saja perempuan yang memasukkan kepada suatu kaum nasab (seseorang) yang bukan dari kalangan kaum itu, maka dia tidak akan mendapat apa pun dari Allah dan Allah tidak akan pernah memasukkannya ke dalam surga. Dan siapa saja laki-laki yang mengingkari anaknya sendiri padahal dia melihat (kemiripan)nya, maka Allah akan tertutup darinya dan Allah akan membeberkan perbuatannya itu di hadapan orang-orang yang terdahulu dan kemudian (pada Hari Kiamat nanti).”

2. Hukum Transplantasi Dari Donor Yang Telah Meninggal :

Hukum tranplanstasi organ dari seseorang yang telah mati berbeda dengan hukum transplantasi organ dari seseorang yang masih hidup. Untuk mendapatkan kejelasan hukum trasnplantasi organ dari donor yang sudah meninggal ini, terlebih dahulu harus diketahui hukum pemilikan tubuh mayat, hukum kehormatan mayat, dan hukum keadaan darurat. Mengenai hukum pemilikan tubuh seseorang yang telah meninggal, kami berpendapat bahwa tubuh orang tersebut tidak lagi dimiliki oleh seorang pun. Sebab dengan sekedar mening­galnya seseorang, sebenarnya dia tidak lagi memiliki atau berkuasa terhadap sesuatu apapun, entah itu hartanya, tubuh­nya, ataupun isterinya. Oleh karena itu dia tidak lagi berhak memanfaatkan tubuhnya, sehingga dia tidak berhak pula untuk menyumbangkan salah satu organ tubuhnya atau mewasiat­kan penyumbangan organ tubuhnya. Berdasarkan hal ini, maka seseorang yang sudah mati tidak dibolehkan menyumbangkan organ tubuhnya dan tidak dibenarkan pula berwasiat untuk menyumbangkannya. Sedangkan mengenai kemubahan mewasiatkan sebagian hartanya, kendatipun harta bendanya sudah di luar kepemili­kannya sejak dia meninggal, hal ini karena Asy Syari’ (Allah) telah mengizinkan seseorang untuk mewasiatkan seba­gian hartanya hingga sepertiga tanpa seizin ahli warisnya. Jika lebih dari sepertiga, harus seizin ahli warisnya. Adanya izin dari Asy Syari’ hanya khusus untuk masalah harta benda dan tidak mencakup hal-hal lain. Izin ini tidak men­cakup pewasiatan tubuhnya. Karena itu dia tidak berhak berwasiat untuk menyumbangkan salah satu organ tubuhnya setelah kematiannya. Mengenai hak ahli waris, maka Allah SWT telah mewaris­kan kepada mereka harta benda si mayit, bukan tubuhnya. Dengan demikian, para ahli waris tidak berhak menyumbangkan salah satu organ tubuh si mayit, karena mereka tidak memi­liki tubuh si mayit, sebagaimana mereka juga tidak berhak memanfaatkan tubuh si mayit tersebut. Padahal syarat sah menyumbangkan sesuatu benda, adalah bahwa pihak penyumbang berstatus sebagai pemilik dari benda yang akan disumbangkan, dan bahwa dia mempunyai hak untuk memanfaatkan benda terse­but. Dan selama hak mewarisi tubuh si mayit tidak dimiliki oleh para ahli waris, maka hak pemanfaatan tubuh si mayit lebih-lebih lagi tidak dimiliki oleh selain ahli waris, bagaimanapun juga posisi atau status mereka. Karena itu, seorang dokter atau seorang penguasa tidak berhak memanfaat­kan salah satu organ tubuh seseorang yang sudah meninggal untuk ditransplantasikan kepada orang lain yang membutuhkan­nya. Adapun hukum kehormatan mayat dan penganiayaan terha­dapnya, maka Allah SWT telah menetapkan bahwa mayat mempun­yai kehormatan yang wajib dipelihara sebagaimana kehormatan orang hidup. Dan Allah telah mengharamkan pelanggaran terha­dap kehormatan mayat sebagaimana pelanggaran terhadap kehor­matan orang hidup. Allah menetapkan pula bahwa menganiaya mayat sama saja dosanya dengan menganiaya orang hidup. Diriwayatkan dari A’isyah Ummul Mu’minin RA bahwa Rasulullah SAW bersabda :

“Memecahkan tulang mayat itu sama dengan memecahkan tulang orang hidup.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Hibban).

Imam Ahmad meriwayatkan dari ‘Amar bin Hazm Al Anshari RA, dia berkata,”Rasulullah pernah melihatku sedang bersandar pada sebuah kuburan. Maka beliau lalu bersabda :

“Janganlah kamu menyakiti penghuni kubur itu !”

Imam Muslim dan Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Hurairah RA, dia berkata bahwa Rasulullah SAW telah bersabda :

“Sungguh jika seorang dari kalian duduk di atas bara api yang membakarnya, niscaya itu lebih baik baginya daripada dia duduk di atas kuburan !”

Hadits-hadits di atas secara jelas menunjukkan bahwa mayat mempunyai kehormatan sebagaimana orang hidup. Begitu pula melanggar kehormatan dan menganiaya mayat adalah sama dengan melanggar kehormatan dan menganiaya orang hidup. Dan sebagaimana tidak boleh menganiaya orang hidup dengan membe­dah perutnya, atau memenggal lehernya, atau mencongkel matanya, atau memecahkan tulangnya, maka begitu pula segala penganiayaan tersebut tidak boleh dilakukan terhadap mayat. Sebagaimana haram menyakiti orang hidup dengan mencaci maki, memukul, atau melukainya, maka demikian pula segala perbua­tan ini haram dilakukan terhadap mayat. Hanya saja penganiayaan terhadap mayat dengan memecah­kan tulangnya, memenggal lehernya, atau melukainya, tidak ada denda (dlamaan) padanya sebagaimana denda pada penga­niayaan orang hidup. Sebab Rasulullah SAW tidak menetapkan adanya denda sedikit pun terhadap seseorang yang telah memecahkan tulang mayat di hadapan beliau, ketika orang itu sedang menggali kubur. Rasulullah SAW hanya memerintahkan orang itu untuk memasukkan potongan-potongan tulang yang ada ke dalam tanah. Dan Rasulullah menjelaskan kepadanya bahwa memecahkan tulang mayat itu sama dengan memecahkan tulang hidup dari segi dosanya saja. Tindakan mencongkel mata mayat, membedah perutnya untuk diambil jantungnya, atau ginjalnya, atau hatinya, atau paru-parunya, untuk ditransplantasikan kepada orang lain yang membutuhkannya, dapat dianggap sebagai mencincang mayat. Padahal Islam telah melarang perbuatan ini. Imam Bukhari telah meriwayatkan dari Abdullah bin Zaid Al Anshari ra, dia berkata, “Rasulullah SAW telah melarang (mengambil) harta hasil rampasan dan mencincang (mayat musuh).”

Imam Ahmad, Imam Ibnu Majah, dan Imam An Nasai meriway­atkan dari Shafwan bin ‘Asaal RA, dia berkata,”Rasulullah SAW telah mengutus kami dalam sebuah sariyah (divisi pasukan yang diutus Rasulullah), lalu beliau bersabda :

“Majulah kalian dengan nama Allah dan di jalan Allah. Maka perangilah orang-orang yang kafir terhadap Allah, dan jan­ganlah kalian mencincang (mayat musuh), melakukan pengkhia­natan, dan membunuh anak-anak !”

Dengan penjelasan fakta hukum mengenai pelanggaran kehormatan mayat dan penganiayaan terhadapnya ini, maka jelaslah bahwa tidak dibolehkan membedah perut mayat dan mengambil sebuah organnya untuk ditransplantasikan kepada orang lain. Ini karena tindakan tersebut dianggap sebagai pelanggaran terhadap kehormatan mayat serta merupakan penga­niayaan dan pencincangan terhadapnya. Padahal melanggar kehormatan mayat dan mencincangnya telah diharamkan secara pasti oleh syara’.

Keadaan Darurat

Keadaan darurat adalah keadaan di mana Allah memboleh­kan seseorang yang terpaksa –yang kehabisan bekal makanan, dan kehidupannya terancam kematian– untuk memakan apa saja yang didapatinya dari makanan yang diharamkan Allah, seperti bangkai, darah, daging babi, dan lain-lain. Apakah dalam keadaan seperti ini dibolehkan mentransplantasikan salah satu organ tubuh mayat untuk menyelamatkan kehidupan orang lain, yang kelangsungan hidupnya tergantung pada organ yang akan dipindahkan kepadanya ? Untuk menjawab pertanyaan itu harus diketahui terlebih dahulu hukum darurat, sebagai langkah awal untuk dapat mengetahui hukum transplantasi organ tubuh dari orang yang sudah mati kepada orang lain yang membutuhkannya. Mengenai hukum darurat, maka Allah SWT telah memboleh­kan orang yang terpaksa –yang telah kehabisan bekal maka­nan, dan kehidupannya terancam kematian– untuk memakan apa saja yang didapatinya dari makanan yang diharamkan Allah –seperti bangkai, darah, daging babi, dan lain-lain– hingga dia dapat mempertahankan hidupnya. Allah SWT berfir­man :

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagi kalian bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam kea­daaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa atas­nya.” (QS. Al Baqarah : 173)

Maka orang yang terpaksa tersebut boleh memakan makanan haram apa saja yang didapatinya, sehingga dia dapat memenuhi kebutuhannya dan mempertahankan hidupnya. Kalau dia tidak mau memakan makanan tersebut lalu mati, berarti dia telah berdosa dan membunuh dirinya sendiri. Padahal Allah SWT berfirman :

“Dan janganlah kalian membunuh diri-diri kalian.” (QS. An Nisaa’ : 29)

Dari penjelasan di atas, dapatkah hukum darurat terse­but diterapkan –dengan jalan Qiyas– pada fakta transplan­tasi organ dari orang yang sudah mati kepada orang lain yang membutuhkannya guna menyelamatkan kehidupannya ? Jawabannya memerlukan pertimbangan, sebab syarat pener­apan hukum Qiyas dalam masalah ini ialah bahwa ‘illat (sebab penetapan hukum) yang ada pada masalah cabang sebagai sasa­ran Qiyas –yaitu transplantasi organ– harus juga sama-sama terdapat pada masalah pokok yang menjadi sumber Qiyas –yaitu keadaan darurat bagi orang yang kehabisan bekal makanan– baik pada ‘illat yang sama, maupun pada jenis ‘illatnya. Hal ini karena Qiyas sesungguhnya adalah menerap­kan hukum masalah pokok pada masalah cabang, dengan peranta­raan ‘illat pada masalah pokok. Maka jika ‘illat masalah cabang tidak sama-sama terdapat pada masalah pokok –dalam sifat keumumannya atau kekhususannya– maka berarti ‘illat masalah pokok tidak terdapat pada masalah cabang. Ini be­rarti hukum masalah pokok tidak dapat diterapkan pada masa­lah cabang. Dalam kaitannya dengan masalah transplantasi, organ yang ditransplantasikan dapat merupakan organ vital yang diduga kuat akan dapat menyelamatkan kehidupan, seperti jantung, hati, dua ginjal, dan dua paru-paru. Dapat pula organ tersebut bukan organ vital yang dibutuhkan untuk menyelamatkan kehidupan, seperti dua mata, ginjal kedua (untuk dipindahkan kepada orang yang masih punya satu ginjal yang sehat), tangan, kaki, dan yang semisalnya. Mengenai organ yang tidak menjadi tumpuan harapan penyelamatan kehidupan dan ketiadaannya tidak akan membawa kematian, berarti ‘illat masalah pokok –yaitu menyelamatkan kehidupan– tidak terwujud pada masalah cabang (transplanta­si). Dengan demikian, hukum darurat tidak dapat diterapkan pada fakta transplantasi. Atas dasar itu, maka menurut syara’ tidak dibolehkan mentransplantasikan mata, satu ginjal (untuk dipindahkan kepada orang yang masih mempunyai satu ginjal yang sehat), tangan, atau kaki, dari orang yang sudah meninggal kepada orang lain yang membutuhkannya. Sedangkan organ yang diduga kuat menjadi tumpuan hara­pan penyelamatan kehidupan, maka ada dua hal yang harus diperhatikan :Pertama, ‘Illat yang terdapat pada masalah cabang (trans­plantasi) –yaitu menyelamatkan dan mempertahankan kehidu­pan– tidak selalu dapat dipastikan keberadaannya, berbeda halnya dengan keadaan darurat. Sebab, tindakan orang yang terpaksa untuk memakan makanan yang diharamkan Allah SWT, secara pasti akan menyelamatkan kehidupannya. Sedangkan pada transplantasi jantung, hati, dua paru-paru, atau dua ginjal, tidak secara pasti akan menyelamatkan kehidupan orang pene­rima organ. Kadang-kadang jiwanya dapat diselamatkan dan kadang-kadang tidak. Ini dapat dibuktikan dengan banyak fakta yang terjadi pada orang-orang yang telah menerima transplantasi organ. Karena itu, ‘illat pada masalah cabang (transplantasi) tidak terwujud dengan sempurna.Kedua, Ada syarat lain dalam syarat-syarat masalah cabang dalam Qiyas, yaitu pada masalah cabang tidak dibenarkan ada nash lebih kuat yang bertentangan dengannya (ta’arudl raa­jih), yang berlawanan dengan apa yang dikehendaki oleh ‘illat Qiyas. Dalam hal ini pada masalah cabang –yakni transplantasi organ– telah terdapat nash yang lebih kuat yang berlawanan dengan apa yang dikehendaki ‘illat Qiyas, yaitu keharaman melanggar kehormatan mayat, atau keharaman menganiaya dan mencincangnya. Nash yang lebih kuat ini, bertentangan dengan apa yang dikehendaki oleh ‘illat masalah cabang (transplantasi organ), yaitu kebolehan melakukan transplantasi. Berdasarkan dua hal di atas, maka tidak dibolehkan mentransplantasikan organ tubuh yang menjadi tumpuan harapan penyelamatan kehidupan –seperti jantung, hati, dua ginjal, dua paru-paru– dari orang yang sudah mati yang terpelihara darahnya (ma’shumud dam) –baik dia seorang muslim, ataupun seorang dzimmi*, seorang mu’ahid**, dan seorang musta’min*** — kepada orang lain yang kehidupannya tergantung pada organ yang akan ditransplantasikan kepadanya.

Muslim Singapura Akan Diikut-Sertakan Dalam UU Donor Organ Tubuh


23 Januari 2008 | 16:37 WIB

Singapura ( Berita ) : Kelompok masyarakat Muslim di Singapura akan masuk dalam aturan atau perundang-undangan mengenai donor organ tubuh yang merupakan satu perubahan yang akan memperluas aksi penggalangan donor organ tersebut dan baru akan mulai berlaku pada 1 Agustus mendatang. Dibawah perundang-undangan Transplantasi organ manusia seseorang yang berusia antara 21 hingga 60 tahun dianggap sebagai seorang dewasa yang telah menyetujui untuk menyumbangkan organ-organ tubuhnya antara lain, ginjal, hati, jantung serta kornea matanya pada saat ia meninggal dunia terkecuali ia telah menuliskan surat pernyataan khusus mengenai hal itu.

Saat pertama peraturan itu diberlakukan pada tahun 1987, kaum Muslim diberi pengecualian. Mereka dihimbau untuk menyumbangkan organ tubuh mereka dan jumlah yang melakukan hanya mencapai beberapa ribu orang . Sebagai akibatnya sebagian besar masyarakat Muslim yang membutuhkan tranplantasi organ terpaksa harus menunggu lebih lama karena dari kaum Muslim sendiri diberikan kesempatan untuk memilih tidak ikut serta dalam menyumbangkan organ mereka, karena tidak disertakan dalam peraturan tersebut yang hanya berlaku bagi kelompok non-Muslim.

Satu upaya edukasi kini tengah disiapkan untuk menjelaskan perubahan yang terjadi bagi 300 ribu warga Muslim usia dewasa di Singapura yang berjumlah 300 ribu orang. Menteri Kesehatan Khaw Boon Won mengatakan didepan anggota Parlemen Selasa bahwa perubahan tersebut dapat diartikan bahwa lebih dari 30 pasien setiap tahunnya yang membutuhkan dapat menerima transplantasi organ. “Mengikut serta kelompok Muslim dalam peraturan tersebut adalah merupakan satu peristiwa penting dalam kehidupan sebagai bagian masyarakat satu negara,” kata Khaw.

Dewan penasihat Agama Islam di dalam Komite Parlemen Singapura mengeluarkan fatwa pada bulan Juli lalu bahwa masyarakat Muslim dapat ikut termasuk dalam peraturan donor organ tersebut, sehingga mereka dapat menyumbangkan organ mereka sebagaimana warga Singapura lainnya.

Menyumbangkan Organ Menurut Pandangan Islam

Menyumbangkan organ tubuh diperbolehkan dalam Islam selama hal itu dilakukan menurut batasan-batasan yang telah ditentukan oleh Syariat.

Berikut ini adalah syarat-syarat yang ditetapkan oleh para ulama berkaitan dengan menyumbang organ tubuh:

Syarat bagi orang yang hendak menyumbangkan organ dan masih hidup :

1. Orang yang akan menyumbangkan organ adalah orang yang memiliki kepemilikan penuh atas miliknya sehingga dia mampu untuk membuat keputusan sendiri;

2. Orang yang akan menyumbangkan organ harus seseorang yang dewasa atau usianya mencapai dua puluh tahun;

3. Harus dilakukan atas keinginannya sendiri tanpa tekanan atau paksaan dari siapapun;

4. Organ yang disumbangkan tidak boleh organ vital yang mana kesehatan dan kelangsungan hidup tergantung dari itu;

5. Tidak diperbolehkan mencangkok organ kelamin.

Syarat bagi mereka yang menyumbangkan organ tubuh jika sudah meninggal :

1. Dilakukan setelah memastikan bahwa si penyumbang ingin menyumbangkan organnya setelah dia meninggal. Bisa dilakukan melalui surat wasiat atau menandatangani kartu donor atau yang lainnya.

2. Jika terdapat kasus si penyumbang organ belum memberikan persetujuan terlebih dahulu tentang menyumbangkan organnya ketika dia meninggal maka persetujuan bisa dilimpahkan kepada pihak keluarga penyumbang terdekat yang dalam posisi dapat membuat keputusan atas penyumbang.

3. Organ atau jaringan yang akan disumbangkan haruslah organ atau jaringan yang ditentukan dapat menyelamatkan atau mempertahankan kualitas hidup manusia lainnya.

4. Organ yang akan disumbangkan harus dipindahkan setelah dipastikan secara prosedur medis bahwa si penyumbang organ telah meninggal dunia.

5. Organ tubuh yang akan disumbangkan bisa juga dari korban kecelakaan lalu lintas yang identitasnya tidak diketahui tapi hal itu harus dilakukan dengan seizin hakim.

Sumber: Islam.ca (Sheikh Ahmad Kutty)