Minggu, 21 Desember 2008

PENCANGKOKAN ORGAN TUBUH MENURUT SYARIAT ISLAM

Sumber dari salah satu Pokok-Pokok Bahasan pada Muktamar Kedokteran Islam Internasional tahun 1408 H/1987M tentang Transplantasi/Pencangkokan Organ Tubuh dan Prinsip-prinsip serta asas-asas yang dikeluarkan oleh Lembaga Masyayeikh Al Azhar.

Pencangkokan Organ Tubuh, Boleh atau Tidak?
Dalam kajian Doktor Hamid Rabi’ diantaranya membahas sisi yang memperbolehkan hal tersebut dimana di dalam pengantarnya memuat beberapa point:
Keadaaan darurat memperbolehkan hal tersebut, dalam masalah ini adalah memberikan kehidupan kepada jiwa yang dicangkokkan organ itu kepadanya.
Menempuh bahaya yang paling ringan dari dua hal yang sama-sama berbahaya adalah wajib menurut kesepakatan.
kehormatan orang yang hidup dan pemeliharaan jiwanya lebih utama daripada memelihara orang yang mati dari cacat.
Orang yang memberi kehidupan kepada suatu jiwa bagaikan menghidupkan bangsa manusia secara keseluruhan.
Pandangan:
Pekerjaan tersebut mesti dilakukan dengan penuh kehati-hatian serta harus melewati seleksi yang cermat agar tidak melebar kepada hal-hal yang tidak perlu, disamping harus membatasi diri pada keadaan darurat saja.
Kendati tidak secara tegas menolak, Doktor Rifqi Muhammad berpendapat:
Operasi pencangkokan organ tubuh dapat menciptakan banyak kesulitan bagi penerima organ tersebut, selain dapat menimbulkan permasalahan keagamaan. Oleh karena itu, beliau menyarankan agar dibuat organ buatan atau imitasi.
Berikut contoh dari pencangkokan organ tubuh yang manimbulkan masalah di dalam agama:

PENCANGKOKAN TESTIS
Di dalam sebuah kajian yang dilakukan oleh Dr. Muhammad Hasan Al Hafnawi tentang hukum pencangkokan testis bagi orang yang mandul dalam sorotan syariat Islam, dibahas tentang kemajuan ilmu pengetahuan dalam bidang pengangkatan kelenjar testis hidup dari tubuh donor yang masih hidup atau dari tubuh orang yang meninggal dunia, serta pencangkokannya pada tubuh pasien yang menderita kemandulan.
Kondisi pasien ini:
Pembahas menambahkan, seringkali si pasien yang memiliki testis yang lengkap yakni dua buah, tetapi keduanya tidak berfungsi secara alami atau keduanya memang tidak subur sehingga tidak mampu memproduksi sperma hidup yang sanggup membuahi ovum wanita.

Milik Siapa Sifat-Sifat keturunannya? Milik pemberi donor atau milik penerima?
Pada bagian ini, seperti diketahui, bahwa gen yang membawa sifat keturunan yang ada dalam kromosom sel sperma yang dihasilkan dari kelenjar testis pemberi donor, itulah yang membawa sifat keturunan yang sempurna untuknya. Meskipun testis telah ditanamkan pada tubuh orang Yang mandul dan telah dihubungkan dengan pembuluh-pembuluh darah di dalam tubuhnya, organ ini tetap memelihara sifat-sifat keturunan yang sama. Jadi, atas dasar inilah: tidak dibenarkan secara syariat melakukan donor organ tersebut karena calon bayi yang dihasilkan dari testis tersebut merupakan hasil pencampuran antara sel sperma pemberi donor dengan sel telur istri penerima sehingga secara syariat anak itu harus dihubungkan kepada pemilik testisnya dan dialah bapak sebenarnya. Tentu hal ini bertentangan dengan syariat islam dan sistem kekeluargaan karena menyebabkan kehilangan pertalian keluarga. Dan menimbulkan campur baurnya hubungan nasab, disamping itu dapat menimbulkan penyakit keturunan. Jadi, hukum cangkok testis haram. Tentunya kita sudah seharusnya tunduk pada syariat Islam.

Dikutip dari:
Judul buku:Fikih Orang yang Berhalangan
Penulis:M.Ibrahim Salim
Penerbit: Pustaka Azzam



Senin, 01 Desember 2008