Menyumbangkan organ tubuh diperbolehkan dalam Islam selama hal itu dilakukan menurut batasan-batasan yang telah ditentukan oleh Syariat.
Berikut ini adalah syarat-syarat yang ditetapkan oleh para ulama berkaitan dengan menyumbang organ tubuh:
Syarat bagi orang yang hendak menyumbangkan organ dan masih hidup :
1. Orang yang akan menyumbangkan organ adalah orang yang memiliki kepemilikan penuh atas miliknya sehingga dia mampu untuk membuat keputusan sendiri;
2. Orang yang akan menyumbangkan organ harus seseorang yang dewasa atau usianya mencapai dua puluh tahun;
3. Harus dilakukan atas keinginannya sendiri tanpa tekanan atau paksaan dari siapapun;
4. Organ yang disumbangkan tidak boleh organ vital yang mana kesehatan dan kelangsungan hidup tergantung dari itu;
5. Tidak diperbolehkan mencangkok organ kelamin.
Syarat bagi mereka yang menyumbangkan organ tubuh jika sudah meninggal :
1. Dilakukan setelah memastikan bahwa si penyumbang ingin menyumbangkan organnya setelah dia meninggal. Bisa dilakukan melalui surat wasiat atau menandatangani kartu donor atau yang lainnya.
2. Jika terdapat kasus si penyumbang organ belum memberikan persetujuan terlebih dahulu tentang menyumbangkan organnya ketika dia meninggal maka persetujuan bisa dilimpahkan kepada pihak keluarga penyumbang terdekat yang dalam posisi dapat membuat keputusan atas penyumbang.
3. Organ atau jaringan yang akan disumbangkan haruslah organ atau jaringan yang ditentukan dapat menyelamatkan atau mempertahankan kualitas hidup manusia lainnya.
4. Organ yang akan disumbangkan harus dipindahkan setelah dipastikan secara prosedur medis bahwa si penyumbang organ telah meninggal dunia.
5. Organ tubuh yang akan disumbangkan bisa juga dari korban kecelakaan lalu lintas yang identitasnya tidak diketahui tapi hal itu harus dilakukan dengan seizin hakim.
Sumber: Islam.ca (Sheikh Ahmad Kutty)
1 komentar:
mau tanya nech
kalo misalnya da penyumbank organ tubuh tapi umurnya lom nyampe 20 tahun itu gimana ??
di perbolehkan ga??
Posting Komentar